Praktik percaloan lowongan kerja telah menjadi masalah klasik di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasinya, calo kerja masih saja tumbuh subur, terutama di wilayah urban dan sentra industri. Modusnya beragam—dari pungutan liar atas nama “uang pelicin”, janji kerja cepat, hingga iming-iming penempatan ke luar negeri dengan gaji besar.
Namun kini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah tegas. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa praktik percaloan ini harus diberantas hingga ke akarnya. Dalam berbagai pernyataannya, Menaker menegaskan bahwa sistem penyaluran tenaga kerja harus bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Fenomena Percaloan Lowongan Kerja
Modus Operandi Calo Kerja
Praktik calo kerja tidak berdiri sendiri, melainkan menjamur di tengah lemahnya pengawasan dan tingginya kebutuhan kerja di masyarakat. Calo kerja biasanya mengaku sebagai perantara resmi atau punya “orang dalam” di perusahaan. Mereka meminta sejumlah uang—mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah—dengan janji akan mempermudah pencari kerja mendapat posisi tertentu.
Bahkan, dalam kasus yang lebih ekstrem, calo bekerja sama dengan oknum di perusahaan untuk membuka lowongan fiktif. Setelah pencari kerja membayar, mereka tidak mendapatkan panggilan, bahkan sering kali calo menghilang tanpa jejak.
Dampak Negatif Bagi Pencari Kerja
Dampak dari praktik ini tidak bisa dianggap remeh. Banyak pencari kerja yang kehilangan uang, waktu, dan harapan. Bagi masyarakat kelas bawah, praktik calo kerja menjadi beban tambahan di tengah krisis ekonomi. Hal ini menciptakan siklus ketidakpercayaan terhadap proses rekrutmen formal dan menambah angka pengangguran terselubung.
Langkah Tegas Menaker: Memberantas Calo hingga ke Akar
1. Penegasan Regulasi dan Pengawasan
Menaker Ida Fauziyah secara eksplisit menyebut bahwa pemerintah akan memperkuat regulasi agar calo kerja bisa diproses hukum secara tegas. Hal ini dilakukan dengan memperkuat pengawasan terhadap agen tenaga kerja, lembaga pelatihan kerja, dan perusahaan outsourcing. Jika ditemukan praktik pungli atau percaloan, izin operasional bisa dicabut, bahkan diproses pidana.
“Tidak boleh ada lagi pencari kerja yang dipungut biaya tidak resmi untuk mendapatkan pekerjaan. Negara hadir untuk melindungi mereka,” tegas Ida dalam salah satu forum ketenagakerjaan nasional.
2. Digitalisasi Layanan Ketenagakerjaan
Salah satu strategi yang digenjot adalah penguatan platform digital seperti Sistem Informasi Ketenagakerjaan Nasional (SIK-NAS) dan portal SiapKerja. Melalui sistem ini, lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan mitra akan terverifikasi langsung oleh Kemnaker, dan pencari kerja bisa mengakses informasi secara gratis dan transparan.
Langkah ini ditujukan untuk menghilangkan intervensi pihak ketiga yang tidak resmi, serta memastikan bahwa proses seleksi kerja hanya terjadi antara perusahaan dan pelamar secara langsung.

Peningkatan Edukasi dan Literasi Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan juga menggandeng dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rawan praktik percaloan.
Sosialisasi dilakukan melalui:
- Penyuluhan tatap muka di balai latihan kerja (BLK)
- Kampanye digital di media sosial
- Pelatihan daring mengenai hak-hak pencari kerja dan cara mengenali calo
Langkah edukatif ini diharapkan meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mendorong mereka untuk melaporkan praktik calo ke instansi terkait.
Respons Masyarakat dan Pemerhati Ketenagakerjaan
Dukungan dari Serikat Pekerja
Sejumlah serikat pekerja memberikan apresiasi atas langkah pemerintah. Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), langkah Menaker merupakan respons yang sudah lama ditunggu oleh para pencari kerja dan buruh.
“Selama ini calo kerja hanya memperkaya diri sendiri dengan menindas yang lemah. Langkah Menaker untuk mencabut izin dan memberi sanksi pidana sangat kami dukung,” kata salah satu perwakilan KSPI.
Pandangan Ekonom
Ekonom ketenagakerjaan juga menilai bahwa upaya ini positif, terutama jika disertai dengan reformasi struktural di sektor tenaga kerja. Menurut mereka, pengangguran tinggi dan ketimpangan informasi adalah dua faktor utama yang membuat calo kerja tetap eksis. Oleh karena itu, pemberantasan calo juga harus disertai pembukaan lapangan kerja dan peningkatan transparansi.
Studi Kasus: Korban Calo Kerja
Untuk menggambarkan dampak nyata, berikut adalah kisah Rian, pemuda berusia 24 tahun dari Indramayu. Ia mengaku ditipu oleh seseorang yang mengaku bisa menyalurkannya ke perusahaan di Bekasi dengan imbalan Rp2,5 juta. Setelah membayar dan menunggu sebulan, Rian tidak pernah mendapatkan kabar, dan nomornya diblokir.
“Saya sampai jual motor untuk bisa bayar calo itu. Ternyata bohong semua,” ujarnya. Kasus ini menjadi gambaran nyata betapa besarnya risiko yang harus ditanggung korban.
Tantangan dalam Pemberantasan Calo
Meski langkah pemerintah patut diapresiasi, namun tantangan di lapangan tidak sedikit:
- Kurangnya SDM pengawas tenaga kerja di daerah
- Keterbatasan akses internet di wilayah rural
- Minimnya literasi digital pencari kerja berusia lanjut
- Potensi keterlibatan oknum dari instansi tertentu
Untuk itu, sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan. Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat, LSM, media, dan sektor swasta menjadi sangat penting dalam upaya ini.
Solusi Berkelanjutan
1. Penguatan BLK dan Kartu Prakerja
Balai Latihan Kerja harus lebih diberdayakan, bukan hanya sebagai tempat pelatihan, tetapi juga sebagai pusat informasi kerja yang bebas calo. Program Kartu Prakerja juga bisa dilibatkan sebagai kanal resmi pencari kerja setelah pelatihan.
2. Pelaporan Digital dan Hotline Anti Calo
Kemnaker sedang menyiapkan layanan hotline dan fitur pengaduan daring untuk menerima laporan dari masyarakat. Pelapor akan mendapatkan perlindungan dan informasi kasus akan segera ditindaklanjuti oleh aparat.
3. Sertifikasi dan Verifikasi Lembaga Penyalur
Setiap lembaga atau agen penyalur kerja yang ingin beroperasi wajib terdaftar resmi dan melalui proses sertifikasi. Izin operasi bisa dibatalkan jika terbukti melakukan percaloan.
Harapan ke Depan
Pemberantasan calo lowongan kerja harus menjadi langkah awal dari pembenahan besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Ke depan, semua proses rekrutmen diharapkan bisa:
- Transparan
- Gratis
- Akuntabel
- Terjangkau oleh semua lapisan masyarakat
Masyarakat juga diharapkan menjadi lebih berani untuk menolak dan melaporkan calo. Jika sistem digital bisa dijalankan dengan baik, maka peran calo akan tergeser dengan sendirinya oleh platform resmi dan terpercaya.
Kesimpulan
Langkah Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberantas praktik percaloan lowongan kerja menunjukkan keberpihakan negara pada para pencari kerja yang selama ini menjadi korban. Calo kerja harus disingkirkan demi menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, bersih, dan transparan.
Namun, pemberantasan ini membutuhkan kerja bersama. Tanpa partisipasi aktif masyarakat dan peningkatan kapasitas lembaga ketenagakerjaan, calo akan terus mencari celah. Maka dari itu, edukasi, digitalisasi, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Jika langkah ini konsisten dijalankan, bukan tidak mungkin praktik calo kerja akan tinggal cerita lama yang tak lagi menghantui para pencari kerja.
Baca juga : Ada Lowongan Kerja di Hotel Bintang 3 dan 5, Cek Posisi dan Persyaratannya